Surabaya - Dari 13.770 pegawai negeri di lingkungan Pemprov Jatim, sebanyak 1.161 pegawai tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur lebaran 2011. Dari jumlah tersebut, 1.135 pegawai tidak masuk disertai dengan alasan, dan 26 pegawai tidak ada alasan.
Bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan alias membolos, akan mendapatkan sanksi hingga pemecatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"26 Pegawai yang akan diproses inspektorat ke asisten IV," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Selasa (6/9/2011).
Dari 26 pegawai yang mbolos dan tidak ada surat keterangan tidak masuk kerja, paling tinggi didominasi dari pegawai di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Soetomo Surabaya, sebanyak 12 orang.
Kemudian, disusul pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan 6 orang. Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan 4 orang, Dinkes 1 orang, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang 1 orang, Dinas Ketahanan Pangan 1 orang dan Pelaksana Harian Badan Narkotika 1 orang.
"Sanksinya disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 (tentang disiplin pegawai negeri sipil), hasilnya masih dikonfirmasi sudah berapa kali tidak masuk kerja. Tahun kemarin juga sudah berapa kali tidak masuk kerja, kan data historisnya ada," katanya.
"Kalau tidak sesuai dengan peraturan (PP nomor 53 tahun 2010), pratun nanti kita bisa kalah," terangnya.
Menurutnya, selain pembinaan bagi pegawai yang bandel dan sering tidak masuk kerja, punishment juga perlu diberlakukan, agar menjadi contoh bagi pegawai lainnya supaya tidak melakukan pelanggaran lagi.
"Mungkin sudah ada yang berulang kali, itu perlu ditegakkan peraturan," tegasnya.
"Prinsipnya antara pembinaan dan kepastian punishmentnya itu harus berimbang," jelasnya.
(bdh/bdh)
sumber: detik
Gubernur Ancam Pecat Pegawai Negeri yang Sering Bolos Kerja
Gubernur Ancam Pecat Pegawai Negeri yang Sering Bolos Kerja
0 Comments