JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus memperbaiki proses distribusi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alur pengajuan hingga pencairan terus dimodifikasi hingga menemukan pola terbaik. Tahun ini, dana tersebut siap digelontorkan ke 36 juta lebih siswa. Dengan total anggaran mencapai Rp 16,265 triliun.
Tahun ini Kemendiknas mencatat ada 27.225.229 siswa di 146.904 Sekolah Dasar (SD) yang menerima dana BOS. Dengan jumlah dana yang tersedia mencapai Rp 10,8 triliun. Dengan ketentuan masing-masing anak mendapat Rp 397 ribu jika bersekolah di kabupaten, dan Rp 400 ribu yang ada di kota.
Sementara untuk untuk tingkap sekolah menengah pertama (SMP), penerima dana BOS mencapai 9.526.216 siswa yang berasal dari 34.185 sekolah. Dana BOS untuk siswa SMP ini mencapai Rp 5,4 triliun. Rinciannya, untuk siswa SMP yang belajar di kabupaten mendapatkan Rp 570 ribu per siswa, dan yang di kota mendapatkan Rp 575 ribu per siswa.
Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh menjelaskan, pihaknya memiliki tiga prinsip penyaluran dana BOS 2011. "Saya harap itu bisa berjalan baik," kata dia. Mantan rektor ITS itu menjelaskan, tiga prinsip penyaluran BOS 2011 itu mengacu pada ketepatan waktu, jumlah, dan penggunaan.
Prinsip ketepatan waktu penyaluran dana BOS dilandasi dengan pertimbangan dana BOS tidak lagi melalui mekanisme perjalanan dari Kementerian Kuangan (Kemenkeu) lalu singgah dulu di rekening Kemendiknas. Tetapi, anggaran BOS langsung dari Kemenkeu langsung ke APBD daerah lalu langsung disetor ke rekening sekolah penerima.
Mengacu skema penyaluran dana BOS yang dirilis Kemendiknas, jika sekolah penerima dana BOS adalah sekolah negeri, maka anggaran dari pemerintah daerah disalurkan oleh Dinas Pendidikan. Sementara jika penerima dana BOS adalah sekolah swasta, anggaran tersebut langsung turun dari pemerintah daerah.
Sementara untuk prinsip jumlah, Nuh menjelaskan penerima harus bisa mempertanggungjawabkan jika jumlah dana yang diterima sama dengan jumlah siswa di sekolah tersebut. "Terpenting dana BOS itu diterima dalam bentuk uang. Bukan barang atau bentuk lainnya," tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi itu.
Selain itu, untuk menjaga ketepatanan penggunaan, Nuh mengingatkan supaya sekolah melaporkan penggunaan dana BOS setiap tiga bulan sekali. Nuh mewanti-wanti supaya tidak ada penyelewangan dalam penggunaan dana BOS. (wan)