Les privat sd surabaya, Les Privat SD di Surabaya - Les Privat SD Sidoarjo - Les privat smp surabaya, Les privat sma surabaya. Les privat bahasa inggris Surabaya, . HUB. LBB SUPRAUNO: 0857 33333 923

Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas

Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah tidak akan efektif. Sebab, di banyak daerah masih ada Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pungutan di sekolah.

“Kondisinya, saat ini sekolah-sekolah akan lebih menaati peraturan daerah di wilayah setempat dan bukan Permendiknas. Jadi Permendiknas itu dirasakan tidak akan efektif bagi sekolah,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang Pelayanan Publik, Febri Hendri, di Jakarta, Senin (1/8).

Menurutnya, jika Permendiknas tentang larangan pungutan di sekolah nantinya tetap dipaksakan maka beleid itu tak akan banyak berfungsi. Terlebih lagi jika tidak dilengkapi sanksi, Permendiknas itu hanya akan menjadi macan ompong. “Seperti yang sudah-sudah, peraturan itu dibuat hanya untuk dilanggar,” jelasnya.

Ia mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang mandul di daerah, seperti Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang larangan segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). “Buktinya pungutan sampai hari ini masih tetap terjadi,” tukasnya.

Karenanya Febri justru menyarankan agar pemerintah membuka peran aktif masyarakat dan komite sekolah untuk membuat perencanaan anggaran di sekolah-sekolah. Sehingga, masyarakat umum tahu kebutuhan sebuah sekolah. Selain itu, dokumen pembelian juga perlu dibuka sehingga menjadi bukti bahwa dana yang digunakan sesuai dengan susunan anggaran.

“Kalau memang antara perencanaan dan dana itu masih ada kekurangan, maka masyarakat dan komite sekolah masih akan membantu untuk mencarikan dana dari pihak ketiga dan bukan malah memungut lagi dari siswa. Fakta selama ini, pungutan itu terjadi karena berbagai faktor dan kekurangan dana di sekolah merupakan alasan utama,” ulasnya.

Terpisah, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh membenarkan jika pungutan di sekolah selama ini juga didukung peraturan daerah. Nuh menyebut empat aturan yang mendasari sekolah melakukan pungutan.

Pertama, peraturan penerimaan siswa baru yang diterbitkan oleh sekolah. Kedua, surat keputusan bersama dengan komite sekolah. Ketiga, peraturan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Daerah, Bupati dan Walikota setempat. Serta keempat, peraturan yang dikeluarkan sekolah yang merujuk pada perda.

“Dengan adanya empat faktor ini, maka kami akan melakukan peninjauan ulang terhadap perda-perda tersebut yang tentunya juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Nuh. (cha/jpnn)

sumber:jpnn
Comments
0 Comments