Les privat sd surabaya, Les Privat SD di Surabaya - Les Privat SD Sidoarjo - Les privat smp surabaya, Les privat sma surabaya. Les privat bahasa inggris Surabaya, . HUB. LBB SUPRAUNO: 0857 33333 923

Menteri Nuh Marah, 39 Daerah Belum Salurkan Dana BOS

Menteri Nuh Marah, 39 Daerah Belum Salurkan Dana BOS

TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua 2011 sudah ditransfer pemerintah pusat ke daerah, ternyata 39 kabupaten dan kota belum juga menyalurkannya ke sekolah-sekolah. Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menuding mereka tak berkomitmen terhadap kesejahteraan rakyatnya sendiri.

"Alasan (mereka) ada seribu, yang benar satu, nggak ada komitmen," kata Nuh usai rapat Komite Pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 28 Juli 2011. Total dana belum tersalur sekitar Rp 300 miliar, atau 7,5 persen dari Rp 4 triliun yang dikucurkan pusat ke daerah tiap triwulan.

Salah satu alasan yang diajukan pemerintah daerah, kata Nuh, ialah menunggu laporan dari sekolah penerima BOS. Padahal, tak ada keharusan itu dalam peraturan.

Dia khawatir seretnya penyaluran dana itu bakal berakibat buruk bagi sekolah, karena sekitar 60-70 persen uang BOS diperuntukkan bagi operasional sekolah sehari-hari. "Ada kemungkinan tiga hal yang terjadi: sekolah berhutang, menariki bayaran dari murid, atau murid nggak diwulang (diajar)," kata Nuh.

Nuh mengecam para kepala daerah yang belum juga mengucurkan dana tersebut. Apalagi, dari 39 daerah itu, 38 di antaranya sudah mendistribusikannya pada triwulan pertama. "Harusnya setelah triwulan pertama, triwulan kedua langsung dikirim, tidak boleh terlambat, mekanisme sudah ada," tuturnya dengan nada kesal.

Wakil Presiden Boediono memberi waktu dua pekan kepada para menteri, di bawah pimpinan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, untuk mencari terobosan terhadap masalah tersebut.

Dulu, dana BOS dikirim pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah. Mulai tahun ini, mekanisme berubah, tidak lagi langsung ditransfer ke rekening sekolah, melainkan masuk dulu ke rekening Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan ini untuk memenuhi pembagian tugas dan kaidah otonomi daerah yang meletakkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dasar di tangan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan ada beberapa sebab teknis keterlambatan itu. Antara lain, banyak daerah yang belum mengubah tata cara penyaluran dana sesuai dengan mekanisme baru. Sebagian daerah juga menganggap dana BOS sebagai bagian anggaran daerah, sehingga penyalurannya menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBD-Perubahan.

Inilah 39 kabupaten dan kota yang mangkir dari kewajibannya menyalurkan uang BOS:

Bali: Kabupaten Klungkung
Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Trenggalek
Kalimantan Barat: Kabupaten Sekadau
Kalimantan Tengah: Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kabupaten Malinau
Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Kupang
Papua: Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Kep. Yapen, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen
Riau: Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai
Sulawesi Selatan: Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng
Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai Kepulauan
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari
Sumatera Utara: Kabupaten Nias Selatan

BUNGA MANGGIASIH

sumber: tempointeraktif


Comments
0 Comments