TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima sekolah menengah pertama (SMP) negeri DKI Jakarta gagal menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban perihal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) siang ini. "Mereka meminta diperpanjang satu hari," ujar salah seorang Staf Ahli Komisioner KIP Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Tya Tirtasari, di Gedung KIP, Selasa, 9 Agustus 2011.
Menurutnya, telah terjadi kesalahan informasi mengenai rencana pemberian berkas kelima SMPN itu. Tya menyatakan dalam agendanya kelima kepala sekolah itu berencana menyerahkan berkasnya besok hari. "Rencananya besok kembali ke sini (KIP)," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Divisi Monitoring Layanan Publik ICW Febri Hendri mengakui telah terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi yang diterima lembaganya. "Mereka (KIP) yang bilang besok (hari ini), ya miscommunication," ujarnya.
Ia menyatakan putusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kelima sekolah menengah pertama negeri itu berkewajiban menyerahkan bukti surat pertanggungjawaban pengelolaan BOS dan BOP kepada KIP. "Dengan keputusan itu mewajibkan semua LPJ sekolah se-Indonesia merupakan data publik," ujarnya.
Bukan hanya itu, dengan keputusan KIP, lembaganya mendorong kepada orang tua murid berani menanyakan ihwal penggunaan anggaran di sekolah. Harapannya agar praktek korupsi di dunia pendidikan bisa dihilangkan. "kalau SPJ-nya dibuka sama saja dengan membuka bobrok korupsi di sekolah," ujarnya.
Lembaganya menilai, hingga kini pihak sekolah dinilai masih melakukan praktek korupsi. Caranya dengan memainkan anggaran melalui laporan pertanggungjawaban sekolah. "Kalau tidak korupsi, berikan itu laporannya (LPJ)," ujarnya.
Kasus ini bermula saat lima kepala sekolah di Jakarta, yakni SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28, menolak menyerahkan informasi pengelolaan BOS dan BOP kepada ICW. Mereka beranggapan ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut.
Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh ICW ke Komisi Informasi dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, Komisi Informasi kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP- PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka.
JAYADI SUPRIADIN
sumber: tempointeraktif
Mengapa 5 SMPN DKI Jakarta Batal Berikan Salinan Laporan Dana?
Mengapa 5 SMPN DKI Jakarta Batal Berikan Salinan Laporan Dana?
0 Comments