Les privat sd surabaya, Les Privat SD di Surabaya - Les Privat SD Sidoarjo - Les privat smp surabaya, Les privat sma surabaya. Les privat bahasa inggris Surabaya, . HUB. LBB SUPRAUNO: 0857 33333 923

PNS Boleh Mudik Pakai Mobil dan Motor Dinas

PNS Boleh Mudik Pakai Mobil dan Motor Dinas

BOGOR (Pos Kota) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor yang mendapat jatah mobil dinas (mobdin) dan motor dinas (motdin) nampaknya boleh bernafas lega. Sebab, Bupati Bogor Rachmat Yasin mengizinkan memakai mobdin dan motdin buat mudik.

“Tak masalah. Saya izinkan PNS memakai mobdin dan motdin daripada naik angkot atau bus kasihan juga. Saya izinkan asal mendapat ijin dulu,” ujar Rahmay Yasin, Rabu. Dikatakannya, mobdin dan motdin sudah melekat dengan penggunanya. “Setiap hari
mereka itu bekerja pakai mobdin atau motdin, demi alasan keamanan pula kita izinkan buat mudik. Jika aset pemkab itu disimpan di rumah atau di lingkungan pemkab berabe karena rawan pencurian,” ujarnya.

Sedangkan Kasi Inventarisasi dan Administrasia Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Kabupaten Bogor, Iman W Budiana mengatakan, pihaknya diperintahkan memberikan izin mobdin dan motdin buat mudik dengan syarat mengajukan izin.

Mekanismenya, peminjaman mengajukan ke Kepala SKPD yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran. lalu ditembuskan ke BPKBD.

Saat ini, sambungnya, Pemkab Bogor memiliki kendaraan dinas kurang lebih 400 roda empat, 120 roda enam, dan 1.500 roda dua. “Khusus kendaraan roda empat dan enam seluruh penggunanya merupakan pejabat eselon II dan III,” katanya.

Sebelum mobdin dan motdin dipergunakan, ia mengingatkan pengguna mobdin untuk jangan sekali-sekali mengganti plat merah menjadi plat hitam. Pasalnya, hal itu tidak diizinkan dalam peraturan. “Apabila mereka melanggar dan ternyata ada apa-apa dijalan, itu bukan lagi tanggung jabaw pemkab, melainkan mereka pribadi,” jelasnya.

Sebaliknya, Gubernur DKI Fauzi Bowo, melarang pegawainya mudik menggunakan mobil dinas. Bila ada yang nekad, bakal kena sanksi tegas, sebab kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

sumber: poskota


Comments
1 Comments

1 komentar:

Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu