Les privat sd surabaya, Les Privat SD di Surabaya - Les Privat SD Sidoarjo - Les privat smp surabaya, Les privat sma surabaya. Les privat bahasa inggris Surabaya, . HUB. LBB SUPRAUNO: 0857 33333 923

Besar Kecil Normal * * Bagikan47 * 0 Kementerian Pendidikan Melarang Uang Pungut Siswa Baru

Besar Kecil Normal * * Bagikan47 * 0 Kementerian Pendidikan Melarang Uang Pungut Siswa Baru

TEMPO Interaktif, Bandung - Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011. "Pokoknya semua pungutan dilarang, apakah uang pangkal, uang bangunan, pokoknya tidak boleh," kata Fasli Jalal usai menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis, 23 Juni 2011.

Fasli mengatakan, aturan itu sudah tertera dalam konstitusi dan akan dikawal pelaksanaannya oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ditanya sanksi apa yang akan diberikan jika sekolah tetap membandel, Fasli menyerahkan hal tersebut ke Pemerintah Daerah setempat. "Harus ada dialog dengan Pemda mengenai sanksi, karena kewenangan ada di Pemda," kata Fasli Jalal. "Intinya tidak boleh ada pungutan, siswa masuk dengan syarat akademik saja, kalau memenuhi syarat harus diterima."

Namun, jika ada orangtua yang mau menyumbang dengan kemampuan dan kemauan mereka, hal itu dipersilahkan, "Tentu kalau menyumbang tidak harus sama, waktunya tidak ditentukan dan tidak boleh mengharus-haruskan, pokoknya tidak boleh ada pemaksaan dalam wajib belajar 9 tahun," kata Fasli.

Ditanya bagaimana dengan sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Fasli mengatakan, RSBI mempunyai aturan sendiri mengenai penerimaan siswa baru. "Akan ada aturan sendiri untuk RSBI," kata Fasli.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, juga menegaskan, seluruh sekolah di kota Bandung, tidak boleh melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru "Sesuai Peraturan Wali Kota dan Petunjuk Teknis, selama penerimaan siswa baru dan siswa tersebut sudah diterima di awal tahun, semua sekolah dilarang memungut uang," kata Oji.

Jika pihak sekolah tetap melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru, Oji mempersilahkan masyarakat melaporkan hal itu ke Dinas Pendidikan. "Nanti Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi pada sekolah itu," kata Oji.

ANGGA SUKMA WIJAYA
Comments
0 Comments