Les privat sd surabaya, Les Privat SD di Surabaya - Les Privat SD Sidoarjo - Les privat smp surabaya, Les privat sma surabaya. Les privat bahasa inggris Surabaya, . HUB. LBB SUPRAUNO: 0857 33333 923

Kemdiknas Ubah Standar RSBI

Kemdiknas Ubah Standar RSBI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Desakan masyarakat agar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dievaluasi akhirnya mendapatkan tanggapan nyata dari pemerintah. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas menyatakan dalam dua bulan akan dilakukan perubahan standar RSBI.

"Sudah tahap final. Dalam satu-dua bulan selesai," ujar Kepala Balitbang, Mansyur Ramly, Jumat (3/6).

Ramly menyatakan perubahan tersebut yang pertama menyangkut substansi, yaitu peraturan perundang-undangan, istilah-istilah konsep, dan sebagainya. "Contoh perubahan istilah di antaranya mengenai apa itu RSBI. Di Peraturan Pemerintah nomor 17 sudah disebutkan merupakan sekolah dengan standar pendidikan negara maju," katanya.

Yang kedua, lanjut dia, adalah mengenai kewajibannya. "Kami akan pertajam imperasinya. Misalnya di dalam aturannya pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Hal itu mengikat," kata Mansyur.

Ia mengakui jika biaya sekolah semakin lama semakin mahal. Meskipun demikian tidak ada alasan bagi para RSBI untuk menaikkan biaya untuk para siswa. "SD dan SMP yang termasuk golongan RSBI tidak boleh memungut biaya apapun dari siswa. Jika ada tambahan biaya maka hal itu harus dibebankan kepada pemda setempat," ujar Mansyur.

Mansyur menyebutkan bahwa RSBI meliputi beberapa aspek. Pertama rekrutmen siswa harus didasarkan pada kemampuan akademik siswa. "RSBI harus bisa menunjukkan bahwa mutunya dari sisi akademik lebih baik dari yang biasa," katanya.

Yang kedua adalah aspek finansial, dimana RSBI harus seminimal mungkin mengadakan pungutan. "Sekolah harus membuat anggaran belanja dulu. Maksimal mereka hanya bisa memungut maksimal sekitar 20 persen dari persentase belanja sekolah. Namun itu baru konsep," ujar Mansyur.

Ketiga, adalah tata pengelolaan yang transparan. "Seandainya terdapat pungutan maka hal tersebut harus dibuka untuk apa. Pungutan tersebut hanya boleh diperuntukkan untuk proses belajar-mengajar," ujar Mansyur.
Comments
0 Comments