Les privat sd surabaya, Les Privat SD di Surabaya - Les Privat SD Sidoarjo - Les privat smp surabaya, Les privat sma surabaya. Les privat bahasa inggris Surabaya, . HUB. LBB SUPRAUNO: 0857 33333 923

Metro Pejabat DKI Temui Pelapor Contek Paksa

Metro Pejabat DKI Temui Pelapor Contek Paksa

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pagi ini, Kamis 16 Juni 2011, akan menerima orangtua murid SD 06 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang akan melapor skandal contek paksa, yang dialami anaknya di sekolah. Irma Winda Lubis, orangtua murid itu, akan diterima Asisten Sekretaris Daerah DKI Bidang Kesejahteraan Masyarakat.

Dia akan meminta penjelasan soal kasus pemaksaan menyontek, yang diduga atas suruhan Kepala Sekolah kepada anaknya. Pada pertemuan ini Winda didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak.

"Rencananya jam 10.00," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto.

Menurut Taufik, untuk kasus ini, pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal. Hingga saat ini, kata dia, Sudin Pendidikan Jakarta Selatan sudah meminta keterangan baik kepada Kepala Sekolah, guru, maupun pengawas ujian. "Beberapa orang tua juga sudah dipanggil," katanya.

Meski demikian, Taufik menolak menjelaskan temuan yang telah disusun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) internal. "Besok saja, jangan sekarang," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan pada pertemuan nanti pihaknya akan mendesak Pemprov DKI membentuk tim pencari kebenaran. Arist akan membuktikan adanya konspirasi yang terjadi di SDN Pesanggrahan 06 merupakan sebuah kenyataan yang tak mengada-ada.

"Kami ingin pemerintah membentuk tim pencari kebenaran, untuk menyelesaikan kasus ini. Karena perkembangan anak bisa terganggu atas sikap sejumlah pihak yang terkesan menggantungkan kasus itu" kata Arist.

Arist menjelaskan, jika dalam pertemuan itu Pemprov DKI Jakarta tidak merespon dengan baik, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Menurut Aris, memaksa anak untuk menyebarkan kunci jawaban dapat dikatakan sebagai teror negara terhadap psikis anak, "Serta dapat dikatakan melanggar pasal 82, undang-undang no 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak," kata dia.

Kecurangan dalam Ujian Nasional di SD 06 Petang Pesanggrahan itu mencuat setelah salah satu orangtua siswa, Irma Winda Lubis, mengadukan ke Komnas perlindungan anak bahwa anaknya dipaksa saling mencontek dengan siswa lain saat ujian nasional. Bahkan, menurut Irma, guru pun membuat perjanjian bahwa kejadian saling mencontek itu tidak boleh dibocorkan kepada siapapun, termasuk orangtua.

Irma mengakui jika dirinya memang langsung mengadukan kasus ini ke Komnas. Pasalnya, di hari ujian ketiga, Irma sempat datang ke sekolah anaknya untuk mempersoalkan kasus itu. "Tapi saya sempat diusir oleh pihak sekolah dan ada juga orang dari dinas pendidikan. Jadi, menurut saya, orang dinas pun tidak bisa membantu menyelesaikan masalah ini," katanya.
Comments
1 Comments

1 komentar:

kenapa yang di salah kan malah yang melapor tentang pencontekkan, sedangkan pelakunya di biarkan bahkan di bela. sungguh sebuah ironi yang sangat menyedihkan.