TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional menyerahkan pengusutan kasus penyebaran sontekan di Sekolah Dasar Negeri 6 Petang Pesanggrahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, kewenangan untuk menyelesaikan ada di level provinsi. "Jangan sampai semua persoalan diambil alih Kementerian secara langsung," ujar Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh dalam jumpa pers di gedung Kementerian, Rabu, 15 Juni 2011.
Menurutnya, jika Kementerian langsung menanganinya, pemerintah provinsi bakal merasa diintervensi, tidak dipercaya, serta mempertanyakan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
Laporan itu disampaikan oleh Irma Lubis, orang tua siswa murid SDN 6 Petang Pesanggrahan, kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak akhir bulan lalu. Anaknya, MAB, mengaku dipaksa guru menyebarkan sontekan jawaban ujian ke teman-teman sekelasnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional Mansyur Ramli mengatakan ia telah menyampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak bahwa perkara seharusnya diselesaikan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Namun, jika tak bisa, Kementerian bersedia membantu.
Kementerian Pendidikan Serahkan Kasus Sontek Pesanggrahan ke Provinsi
Kementerian Pendidikan Serahkan Kasus Sontek Pesanggrahan ke Provinsi
0 Comments